📘 Definisi GDPK
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah dokumen strategis jangka panjang (25 tahun) yang dijabarkan dalam siklus 5 tahunan. Ia berfungsi sebagai arahan kebijakan dalam pembangunan kependudukan nasional, ditetapkan melalui Perpres No. 153 Tahun 2014. GDPK menjadikan penduduk sebagai subjek dan objek pembangunan, artinya program harus menyertakan dan menguntungkan penduduk secara langsung.
🔍 Lima Pilar Utama GDPK
1. Pengendalian Kuantitas Penduduk
Mengatur jumlah penduduk agar seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
📌 Fokus pada:
Penurunan angka kelahiran (Total Fertility Rate)
Penurunan angka kematian
Penguatan program KB (Keluarga Berencana)
🎓 2. Peningkatan Kualitas Penduduk
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari aspek fisik, pendidikan, dan kesejahteraan.
📌 Fokus pada:
Akses pendidikan dan kesehatan
Gizi dan kesejahteraan sosial
Angkatan kerja yang produktif dan berdaya saing
🏡 3. Pembangunan Keluarga
Mewujudkan keluarga yang berkualitas sebagai unit terkecil pembangunan.
📌 Fokus pada:
Ketahanan keluarga
Pengasuhan anak
Kesetaraan gender
Nilai-nilai budaya dan agama
🗺️ 4. Penataan Persebaran dan Mobilitas Penduduk
Mengelola persebaran penduduk secara merata untuk menghindari ketimpangan wilayah.
📌 Fokus pada:
Urbanisasi terkendali
Pengembangan wilayah berbasis potensi lokal
Transmigrasi dan pengelolaan migrasi
📊 5. Penataan Administrasi Kependudukan dan Data Kependudukan
Menjamin ketersediaan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
📌 Fokus pada:
Pencatatan sipil
NIK tunggal (Nomor Induk Kependudukan)
Integrasi data antar-instansi
🎯 Tujuan Pembentukan GDPK
Tujuan Umum GDPK
GDPK disusun untuk menghasilkan arah kebijakan pembangunan kependudukan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan agar penduduk tumbuh seimbang secara kuantitas dan berkualitas serta mampu menjadi modal pembangunan bangsa.
Tujuan Spesifik GDPK
Mewujudkan Keseimbangan Kuantitas Penduduk
Menyesuaikan jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Mencegah lonjakan populasi yang tidak terkendali.
Meningkatkan Kualitas Penduduk
Menghasilkan sumber daya manusia yang sehat, berpendidikan, dan produktif.
Mempersiapkan SDM unggul dalam menyongsong bonus demografi.
Mewujudkan Keluarga Berkualitas
Mendorong terbentuknya keluarga kecil, sejahtera, dan tangguh.
Memperkuat peran keluarga dalam pendidikan karakter dan ketahanan sosial.
Menata Persebaran Penduduk yang Seimbang
Menghindari ketimpangan jumlah penduduk antar wilayah (misalnya: Jawa vs luar Jawa).
Mendorong pembangunan wilayah berbasis persebaran penduduk yang adil.
Menjamin Ketersediaan Data Kependudukan yang Akurat dan Terpadu
Mendukung perencanaan pembangunan berbasis data.
Mengintegrasikan data lintas sektor (BKKBN, Dukcapil, BPS, dll).
Mengarahkan Integrasi Isu Kependudukan ke Dalam Kebijakan Pembangunan
Menjadikan isu-isu demografi bagian dari perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah.
Mendorong seluruh perangkat daerah (OPD) menggunakan pendekatan demografi dalam programnya.
Menjadi Acuan Pusat & Daerah
GDPK menjadi dokumen rujukan bagi RPJMN dan RPJMD dalam aspek kependudukan.
Digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
🔄 Integrasi & Implementasi
GDPK wajib disusun oleh pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten/kota) sebagai bagian dari RPJMD, sesuai Perpres No. 153/2014. Dokumen ini idealnya menjadi road map lima tahunan dengan landasan komitmen kuat dari pemda, termasuk pembentukan tim/pokja lintas sektor untuk penyusunan dan implementasi.