📘 Definisi GDPK

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah dokumen strategis jangka panjang (25 tahun) yang dijabarkan dalam siklus 5 tahunan. Ia berfungsi sebagai ara­han kebijakan dalam pembangunan kependudukan nasional, ditetapkan melalui Perpres No. 153 Tahun 2014. GDPK menjadikan penduduk sebagai subjek dan objek pembangunan, artinya program harus menyertakan dan menguntungkan penduduk secara langsung.


🔍 Lima Pilar Utama GDPK

1. Pengendalian Kuantitas Penduduk

Mengatur jumlah penduduk agar seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
📌 Fokus pada:

🎓 2. Peningkatan Kualitas Penduduk

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari aspek fisik, pendidikan, dan kesejahteraan.
📌 Fokus pada:

🏡 3. Pembangunan Keluarga

Mewujudkan keluarga yang berkualitas sebagai unit terkecil pembangunan.
📌 Fokus pada:

🗺️ 4. Penataan Persebaran dan Mobilitas Penduduk

Mengelola persebaran penduduk secara merata untuk menghindari ketimpangan wilayah.
📌 Fokus pada:

📊 5. Penataan Administrasi Kependudukan dan Data Kependudukan

Menjamin ketersediaan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
📌 Fokus pada:

🎯 Tujuan Pembentukan GDPK

Tujuan Umum GDPK

GDPK disusun untuk menghasilkan arah kebijakan pembangunan kependudukan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan agar penduduk tumbuh seimbang secara kuantitas dan berkualitas serta mampu menjadi modal pembangunan bangsa.

Tujuan Spesifik GDPK

🔄 Integrasi & Implementasi

GDPK wajib disusun oleh pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten/kota) sebagai bagian dari RPJMD, sesuai Perpres No. 153/2014. Dokumen ini idealnya menjadi road map lima tahunan dengan landasan komitmen kuat dari pemda, termasuk pembentukan tim/pokja lintas sektor untuk penyusunan dan implementasi.