Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah Satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat.
Sejarah Kampung KB sebagai Inisiasi BKKBN
Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) merupakan program inovatif yang diinisiasi oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang saat ini menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN atau disingkat dengan Kemendukbangga/BKKBN bertanggung jawab dalam mengelola program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga di Indonesia. Berikut sejarah perkembangannya.
Latar Belakang Inisiasi (Pra-2016)
BKKBN, sejak didirikan pada tahun 1970, fokus pada pengendalian pertumbuhan penduduk melalui program Keluarga Berencana (KB). Seiring waktu, tantangan kependudukan berkembang tidak hanya pada pengaturan kelahiran, tetapi juga pada peningkatan kualitas keluarga, termasuk kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan ketahanan sosial.
Pada era 2010-an, BKKBN menyadari pentingnya pendekatan berbasis komunitas untuk memperkuat program KB dan pembangunan keluarga. Gagasan ini melahirkan konsep Kampung KB (Kampung Keluarga Berencana), yang dirancang sebagai model intervensi terpadu di tingkat desa/kelurahan untuk mengintegrasikan layanan KB dengan program pemberdayaan keluarga.
Peluncuran Resmi (2016)
Pada 14 Januari 2016, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan Kampung KB di Dusun Jenawi, Desa Mertasinga, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Peluncuran ini menandai komitmen BKKBN untuk:
1. Memperluas akses layanan KB dan kesehatan reproduksi ke daerah terpencil.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga.
3. Mengintegrasikan program pembangunan keluarga (kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan) di tingkat desa.
Kampung KB awalnya difokuskan pada 10 komponen utama, termasuk pembinaan keluarga balita, remaja, lansia, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan infrastruktur dasar.
Peran Kemendukbangga/BKKBN dalam Implementasi Awal
Sebagai inisiator, Kemendukbangga/BKKBN bertugas:
1. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan Kampung KB.
2. Melakukan pendampingan melalui kader KB dan penyuluh keluarga.
3. Memfasilitasi sinergi dengan kementerian/lembaga terkait (Kesehatan, PUPR, Desa, dll.).
4. Memonitor capaian indikator, seperti penurunan stunting, peningkatan partisipasi KB, dan pemberdayaan perempuan.
Namun, pada tahap awal, implementasi Kampung KB menghadapi kendala:
Koordinasi lintas sektor yang belum terstruktur.
Keterbatasan anggaran di daerah.
Kurangnya partisipasi masyarakat di beberapa lokasi.
Transformasi ke Kampung Keluarga Berkualitas (2020)
Pada 15 April 2020, Kemendukbangga/BKKBN bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran No. 843.4/2879/SJ yang mengubah nama dari semula Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB). Esensi perubahan nama tersebut adalah merupakan pergeseran paradigma dari sekadar pengendalian jumlah anak (kuantitas) menjadi pembangunan keluarga holistik (kualitas).
Dengan kata lain, Kampung Keluarga Berkualitas merupakan wadah integrasi semua program pembangunan di tingkat desa/kelurahan untuk mencetak SDM unggul, sehat, sejahtera, dan berdaya saing. Perubahan ini didorong oleh:
1. Perlunya pendekatan holistik yang tidak hanya fokus pada KB, tetapi juga seluruh aspek kualitas keluarga.
2. Keinginan memperkuat sinergi dengan program lain di tingkat desa, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan pembangunan infrastruktur.
3. Respons terhadap target SDGs (Tujuan 3: Kesehatan dan Kesejahteraan; Tujuan 4: Pendidikan Berkualitas).
Kemendukbangga/BKKBN menambahkan indikator baru dalam Kampung KB, seperti penanganan stunting, pencegahan perkawinan anak, dan penguatan ekonomi keluarga.
Percepatan melalui Inpres No. 3 Tahun 2022
Untuk mengatasi tantangan implementasi, Kemendukbangga/BKKBN mendorong penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Kampung Keluarga Berkualitas. Inpres ini mempertegas peran Kemendukbangga/BKKBN sebagai:
1. Koordinator utama dalam integrasi program lintas kementerian/lembaga di tingkat desa.
2. Fasilitator pelatihan bagi kader dan aparat desa.
3. Pengembang sistem monitoring berbasis data untuk mengukur dampak program.
Melalui Inpres ini, Kampung KB diarahkan menjadi gerakan nasional yang selaras dengan RPJMN 2020–2024 dan visi Indonesia Emas 2045.