1. Definisi & Peran
PJPK adalah road map operasional GDPK yang menetapkan sasaran, indikator, target, dan rencana aksi dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Dokumen ini memastikan GDPK yang bersifat strategis dan jangka panjang dapat diimplementasikan secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
2. Ruang Waktu & Konteks
PJPK disusun berkala tiap 5 tahun (contoh: 2025–2029) dan sesuai dengan periode perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD.
Integrasi ini memudahkan daerah dalam menyusun anggaran dan program yang memuat isu kependudukan sebagai variabel strategis perencanaan.
3. Lima Sasaran Utama PJPK
PJPK fokus pada lima aspek yang sama dengan lima pilar GDPK, dengan tambahan indikator spesifik:
Pengendalian Kuantitas Penduduk – mencakup TFR, fertilitas remaja, pemakaian KB;
Peningkatan Kualitas Penduduk – akses pendidikan dan layanan kesehatan;
Pembangunan Keluarga – misalnya indeks i‑Bangga, akses hunian, sanitasi, jaminan kesehatan;
Penataan Persebaran & Mobilitas – untuk mengontrol urbanisasi dan ketimpangan;
Administrasi & Tata Kelola Data – data valid/terintegrasi sebagai basis perencanaan .
4. Fungsi dan Manfaatnya
Menjadi instrumen strategis dan teknis untuk mencapai GDPK dalam program lima tahunan;
Menjadi tolok ukur keberhasilan daerah melalui Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK);
Membantu daerah menyusun kebijakan, program, dan alokasi anggaran yang tepat sasaran berdasarkan data dan indikator measurable .